Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Tuai Gelombang Kritik

Hasanah.id – Putusan hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Vonis ini dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan korupsi besar-besaran dalam tata kelola komoditas timah, dengan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, yang bila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dan jika tidak mencukupi, asetnya akan disita dan dilelang.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Namun, vonis ini mendapat kecaman, salah satunya dari Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI. Ia mempertanyakan keadilan di balik hukuman tersebut, mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.