Hasanah.id – Petisi menolak kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah mengumpulkan lebih dari 171 ribu tanda tangan.
Berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”, petisi ini diunggah di platform Change.org sejak 19 November 2024. Hingga Senin (23/12) pukul 07.40 WIB, sebanyak 171.532 orang telah mendukung aksi tersebut, dengan target 200 ribu tanda tangan.
Inisiator petisi, yang menggunakan nama “Bareng Warga”, menilai kebijakan ini akan semakin membebani masyarakat di tengah lemahnya daya beli. Mereka menggarisbawahi sejumlah fakta ekonomi, termasuk jumlah pengangguran terbuka yang mencapai 4,91 juta orang per Agustus 2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, sebanyak 57,94 persen pekerja berada di sektor informal, yaitu sekitar 83,83 juta orang dari total tenaga kerja.
“Kenaikan PPN ini akan memperparah kondisi rakyat. Harga barang kebutuhan pokok, mulai dari sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM), akan melonjak, padahal ekonomi masyarakat belum pulih,” tulis Bareng Warga dalam petisinya.