Secara fsikologi demo honorer kategori 2 yang marak digelar saat ini karena harapan menjadi PNS melalui pengabdian panjang sebagai tenaga honorer dengan upah apa adanya (100-200 ribu perbulan), Setelah pemerintah mencabut moratorium dan membuka kembali kuota penerimaan CPNS menjadi sirna karena terlampauinya ketentuan batas usia maksimal,maks 35 tahun sebagaimana diatur dalam Undan-Undang No.5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 ttg management ASN.
Kondisi ini berimbas pula pada kuota CPNS untuk tenaga khusus ( dokter spesialis ).Padahal posisi ini sangat diperlukan Pemda ( RSUD ) agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Konsekuensinya kuota CPNS yang tersedia tidak dapat di eksekusi.
Pemerintah Presiden Jokowi melalui pembantunya Menpan Rb tahun 2012 telah menuntaskan penyelesaian honorer kategori 2.Walau masih ada yang tercecer karena lemahnya koordinasi dalam merekrut dan mengadministrasikan tenaga honorer di daerah yang berimbas menjadi komoditas politik di tahun politik ini dengan gerakan berdemo ke Istana.