
HASANAH.ID, NASIONAL – Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan tidak ada diksi ‘gratis’ dalam putusan MK mengenai Sistem Pendidikan Nasional mengenai negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri, madrasah, atau swasta. Namun ini belum ada sikap final dari pemerintah mengenai putusan MK itu.
Ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu dan sejumlah kementerian lain agar berdiskusi mengenai hal ini pada Rabu, (25/6/2025). Pihaknya akan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK.
“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’,” tambahnya.
Sebelumnya MK mengabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5).
Permohonan uji materi yang terdaftar dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua dari pemohon merupakan ibu rumah tangga, sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil.