Alasan Terpisah dari Anak, Nikita Mirzani Kembali Mohon Penangguhan Penahanan

HASANAH.ID – Proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Nikita menyebut langkah tersebut ditempuh karena merasa sidang sudah berjalan terlalu lama, bahkan melampaui enam bulan. Selain itu, kerinduan pada anak juga menjadi alasan yang ia tonjolkan.
“Penangguhan kan memang boleh ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Ia menambahkan bahwa kondisi sidang yang tak kunjung selesai membuat dirinya semakin berat menjalani masa penahanan.
“Ya, [alasannya] anak sih karena sudah terlalu lama masuknya, proses sidangnya sudah masuk bulan keenam,” lanjutnya.
Menurut Nikita, rentang waktu enam bulan jauh di atas rata-rata perkara serupa yang biasanya selesai lebih cepat.
“Sudah terlalu lama. Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai enam bulan,” sambungnya seperti diberitakan detikHot, Jumat (22/8).
Sebelumnya, pada persidangan 31 Juli, Nikita juga terlihat emosional ketika diminta kembali ke rumah tahanan. Ia menolak mengenakan rompi tahanan maupun keluar dari ruang sidang. Baginya, penahanan di Rutan Pondok Bambu atas kasus yang dituduhkan dianggap tidak adil.
“Saya enggak mau pulang atau pergi ke tahanan, Rutan Pondok Bambu, untuk kasus pidana yang konyol kayak begini,” tegasnya kala itu.
Ia menilai lima bulan masa penahanan sudah cukup dijalani dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Selama lima bulan saya ditahan, ini kasus pribadi, saya dikriminalisasi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwakan keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.