Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Dr. H. Abdy Yuhana, SH., MH. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Majalengka.
Dalam paparannya, calon anggota DPR RI dari dapil Subang, Majalengka, Sumedang ini mengatakan bahwa para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.
Sekjen PA GMNI ini juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.