Hasanah.id– Aspirasi buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi serikat buruh di Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/20).
Dalam audiensi itu, Kang Uu menjawab aspirasi yang disampaikan berbagai serikat buruh antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Kang Uu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. Dirinya pun menampik dugaan buruh soal pengaruh pergantian Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda. Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya dan mempercepat kinerja,” ucap Kang Uu.