Aksi Buruh, Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos

Selain itu, Kang Uu menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon ketika PHK.
“Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh,” kata Kang Uu.
Soal bantuan sosial (bansos) dan perlindungan kesehatan bagi buruh, Kang Uu menjelaskan bahwa setiap warga Jabar yang menjadi miskin baru (misbar) akibat pandemi COVID-19 berhak menerima bansos provinsi.
Dirinya pun menegaskan, bansos provinsi merupakan pelengkap dalam Sembilan Pintu Bantuan sehingga tidak boleh ada warga yang dobel menerima bantuan.
Sembilan pintu bantuan dari pemerintah itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, bansos presiden di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), Dana Desa, bansos tunai Kementerian Sosial, bansos kabupaten/kota, bansos provinsi, serta Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).







