BISNIS

Alameda Research, Anak Perusahaan FTX yang Bangkrut, Gugat KuCoin: Permasalahan Dana Beku Rp 786,9 Miliar

Hasanah.id – Alameda Research, anak perusahaan dari platform kripto FTX yang telah mengajukan kebangkrutan, mengambil langkah hukum terhadap KuCoin. Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan aset yang dibekukan senilai lebih dari USD 50 juta, atau sekitar Rp 786,9 miliar dengan kurs Rp 15.773 per dolar AS.

Dokumen gugatan yang diajukan pada 28 Oktober menyebutkan bahwa aset tersebut telah dibekukan oleh KuCoin sejak keruntuhan FTX pada November 2022. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat Distrik Delaware, pengadilan yang menangani proses kebangkrutan FTX.

Dalam dokumen tersebut, Alameda mengklaim bahwa pihak KuCoin berulang kali menolak untuk melepaskan aset yang terblokir, meskipun telah diadakan komunikasi intensif. Aset yang awalnya bernilai USD 28 juta itu kini telah meningkat menjadi lebih dari USD 50 juta akibat fluktuasi pasar.

“KuCoin secara tidak jelas menolak untuk menyerahkan aset di Rekening kepada Debitur, meskipun sudah ada banyak permintaan,” tulis dokumen pengajuan tersebut.

1 2Next page