Hasanah.id – Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperingatkan potensi kelangkaan dan darurat pangan di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Sebab, kebijakan lockdown di sejumlah negara membuat distribusi pangan internasional terganggu.
Ancaman krisis pangan di tengah pandemi Corona Covid-19 juga muncul dari faktor dalam negeri kita sendiri, misalnya alih fungsi lahan. Hal inilah yang dicermati oleh pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.
“Alih fungsi lahan berpengaruh terhadap krisis pangan. Tapi sebenarnya konversi lahan ini bukan hal baru. Ini sudah puluhan tahun berjalan, walaupun kita sudah punya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang semangat utamanya adalah melarang konversi,” ujar Khudori melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Dia menilai, adanya regulasi Undang-Undang (UU) tersebut belum menghentikan laju alih fungsi lahan karena dukungan dari daerah belum maksimal.