BANDUNGBeritaPOLITIK

Anggaran KPU Jabar untuk Pilkada 2024 Capai 1,1 Triliun

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021, dana cadangan telah diatur untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.

Menurut Pasal 3 ayat (3), kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan akan dipenuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Jabar telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 10 November 2023 yang juga dilakukan dengan seluruh kepala daerah di Jabar.

Anggaran untuk pelaksanaan itu dibagikan dua kali secara bertahap. Di mana pada 2023, KPU Jabar menerima 40 persen dan sisanya, yakni 60 persen di tahun ini.***

Previous page 1 2
Back to top button