Uncategorized
Anggaran Pindah Ibu Kota Negara Tidak Sampai Bebankan APBN

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan, tata kelola pemerintahan IKN baru nantinya masih akan berada di bawah Pemerintah Pusat. Itu akan dilakukan melalui sistem badan otoritas tersendiri, mengingat tidak adanya pemerintah daerah dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Artinya yang mengawasi adalah DPR RI langsung. Jadi cara menunjuk pimpinannya akan dikonsultasikan dengan DPR,” pungkasnya.





