Ia juga minta Pemerintah mengawasi secara ketat rumah sakit, Puskesmas maupun Klinik yang membuang limbah Covid-19 tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui PT Jasa Medivest (Jamed) telah meningkatkan kapasitas penanganan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius dari 12 ton per hari menjadi 24 ton per hari mulai April 2020.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan limbah medis terkait Pandemi Covid-19 di Jabar. (Uwo-)
Page 4 of 4