“Kami juga pastikan pengelolaan residu hasil bakarnya sampai pada pihak pengelola sanitary landfill yang berizin. Semuanya tercatat pada neraca limbah yang secara rutin kami laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,”imbuhnya.
PT Jasa Medivest berkomitmen untuk mengelola limbah B3 Infeksius secara mumpuni. Hal ini diawali dengan upaya minimalisir risiko sentuhan fisik pada proses pengangkutan limbah dengan penyediaan wheeled bin/wadah beroda pada setiap fasyankes yang bekerja sama.
Petugas operasional mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) melakukan disinfeksi limbah pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Fasyankes, kemudian membawa limbah COVID-19 ke Plant Dawuan.**