“Padahal Perpres 2009 aparat penegak hukum harus mengedukasi diri mengenai kasus kekerasan seksual yang perlu mendapatkam keadilan. Banyak sekali kejadian saat advokasi, korban disalahkan lagi hingga tidak adanya peraturan perlindungan pada pendamping seperti saya yang pernah mendapatkan teror pembunuhan,” pungkasnya.
Page 2 of 2