Ekonomi

AS Resmi Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus

Hasanah.id — Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025, mundur dari rencana semula pada 9 Juli.

Laporan kebijakan ini pertama kali diungkap kantor berita Reuters pada Selasa (8/7), yang menyebut Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang menerima pemberitahuan resmi dari Gedung Putih mengenai kebijakan tarif terbaru tersebut.

Selain Indonesia, negara-negara lain yang dikenai kebijakan serupa mencakup Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia. Negara sekutu AS seperti Jepang dan Korea Selatan bahkan lebih dahulu dikenai tarif serupa.

“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” mengutip pernyataan resmi yang juga diunggah Trump melalui akun Truth Social miliknya.

Pemberlakuan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan perdagangan agresif yang mulai diterapkan Trump sejak April lalu. Ia menuding sejumlah negara mengambil keuntungan dari neraca perdagangan yang timpang dengan Amerika Serikat.

Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini bertujuan menyeimbangkan hubungan dagang, khususnya dengan negara-negara yang selama ini mencatatkan surplus besar terhadap AS. Berdasarkan data yang dirilis Gedung Putih, defisit perdagangan AS dengan Indonesia pada tahun lalu mencapai US$18 miliar.

“Jika negara-negara tersebut menaikkan tarif balasan, maka AS akan menambahkan tambahan tarif sebesar 25 persen di atas tarif yang sudah ada,” tulis Trump dalam surat kepada para pemimpin Jepang dan Korea Selatan, yang dirilis ke publik.

Sejauh ini, hanya dua negara yang berhasil memperoleh pengecualian dari kebijakan ini, yakni Inggris dan Vietnam, setelah melalui proses negosiasi diplomatik intensif.

Back to top button