Aset Pemprov Jabar Diduga Diperjualbelikan Mafia Tanah

Dokumen lainnya yang memperkuat seperti dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu Surat yang menjelaskan status tanah di jalan Gatot Subroto No. 56 Ex. Eigendom Verponding Nomor 2855 an. Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan penjelasan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.
“Prinsipnya sudah jelas jika Surat dari Kementerian Pendidikan sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, dokumennya juga menjelaskan jika tanah di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung adalah Aset Pemda Provinsi Jawa Barat,”
Zaka meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat untuk segera menginventarisir kembali dan mengambil tindakan.
“Harapannya sesuai dengan keputusan gubernur ada tim pengamanan aset yang terdiri dari BPKAD, Inspektorat, Biro hukum, dan OPD terkait harus segera menginventarisir aset yang ada di Jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung dan mengambil tindakan untuk mengamankan aset tersebut tidak sampai beralih tangan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau mafia tanah bahkan segera membuat plang kepemilikan atau aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.***