Audiensi ke Kemenko PMK, Pansus III DPRD Jabar Dapat Masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hasanah.id – Dalam rangka menggali masukan dan saran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (16/6/2022).
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat menyampaikan sekaligus mengonsultasikan ihwal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.
Dia menjelaskan, Raperda telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS tapi masih perlu untuk mengakomodir muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif.
“Sebagaimana kebijakan afirmasi Inpres 2/2021, perlu adanya kerja sama antar stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya sesuai tupoksi,” ujarnya.
Adapun rombongan diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari di Ruang Rapat Lantai 14.