Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Banggar DPR RI itu menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja nantinya pesangon buruh tidak lagi menunggu proses cukup lama dan harus berurusan sampai pengadilan yang memakan waktu cukup lama yaitu 1-3 tahun. Ke depannya, perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib membayar pesangon di saat itu juga.
“Saya berharap masyarakat mendapatkan informasi substansi yang utuh dan tidak sepenggal atau potongan. Sehingga dapat membaca secara keseluruhan mengenai UU Cipta kerja yang nota bandnya banyak membawa manfaat ke depannya” ujar Azis sembari berharap agar generasi muda dapat terus melakukan inovasi baik dari sisi teknologi dan perkembangan zaman.
Sehingga generasi penerus nanti mampu bersaing di tengah tantangan hantaman global yang hampir terjadi di seluruh dunia. “Saat ini orang beli makanan tidak perlu bersusah payah dan mengantre. Hanya dengan menggunakan gadget, maka pesanan tinggal menunggu di rumah. Ini adalah bukti bahwa teknologi dan perkembangan zaman semakin maju dan kita harus dapat beradaptasi dengan hal ini,” pungkasnya.