
Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja merupakan sejarah baru Indonesia dalam membuat solusi mengatasi pengangguran.
“Dari tahun ke tahun lapangan kerja semakin sempit dan akan mengakibatkan gejolak sosial pada akhirnya. Pengangguran harus kita selesaikan dengan menghadirkan investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta kerja kita dapat menarik para investasi ke dalam negeri” tegas legislator dapil Sumatera Utara II itu.