“Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya,” ucap Jules.
Duo Muller bersaudara itu dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Sekedar diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.
Warga lalu melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung, kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.