Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Babinsa di Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Usai Tuduh Pedagang Es Gunakan Spons

Babinsa di Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Usai Tuduh Pedagang Es Gunakan Spons

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit diproses secara terbuka dan profesional, serta dijadikan pembelajaran supaya peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Ahmad juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, sekaligus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Kodim 0501/JP turut mengimbau publik agar menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD,” katanya.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan dua pria berseragam TNI dan Polri tengah mengamankan seorang penjual es jadul, sembari menyebut bahwa bahan yang digunakan bukan lagi dari adonan makanan melainkan spons atau busa. Dalam video itu, salah satu pria memperlihatkan bahan yang dibakar hingga meleleh sebagai bukti dugaan tersebut.

Menindaklanjuti viralnya rekaman itu, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan menguji sampel es kue yang dijual. Pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa seluruh sampel—mulai dari es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses—aman dan layak dikonsumsi.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less