Dalam Kode Etik DPRD Jabar, pada Bab XII Pengawasan dalam Pasal 29 lanjutnya disebutkan, bahwa Pengawasan dan Penegakan terhadap Kode Etik dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan ketentuan dalam Tata Beracara Badan Kehormatan.
Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat (120 orang).
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI., ujar Sugianto mengulangi apa yang disampaikan Ketua BK DPRD Jabar.