Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa aturan terkait perubahan status pengecer menjadi pangkalan masih dalam tahap perumusan. Upaya ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg dengan harga resmi.
“Bagi pengecer yang lokasinya jauh, saya sedang merancang kebijakan agar status mereka diubah menjadi pangkalan. Ini sedang kami susun,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan sedikit dinamika di lapangan, namun menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
“Memang akan ada sedikit penyesuaian, tapi perlu diingat bahwa pemerintah punya niat baik untuk masyarakat,” pungkasnya.