Jemisan mengungkapkan bahwa kapal patroli Singapura menuduh nelayan telah melanggar batas perairan dan memaksa mereka untuk meninggalkan lokasi dengan manuver yang menciptakan gelombang besar. Akibatnya, salah seorang nelayan, Mahade, terlempar ke laut namun berhasil diselamatkan oleh rekan-rekannya.
“Insiden ini berlangsung pada Selasa (24/12/2024). Kami berharap pemerintah dapat memberikan pemahaman jelas mengenai batas perairan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Jemisan.
Menanggapi laporan tersebut, Letda Ryan menegaskan bahwa Bakamla akan memperkuat sosialisasi tentang batas-batas wilayah perairan kepada para nelayan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik di masa mendatang.
Selain itu, Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyampaikan bahwa Bakamla akan segera menggelar sesi edukasi bagi nelayan di Pulau Terong mengenai aturan batas wilayah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan agar kegiatan mereka tetap aman dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.