Sumedang, hasanah.id (14/11-2019) Kemkominfo Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio Bandung melakukan Pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban frekuensi radio Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Dan alat perangkat Radio Jawa Barat, di halaman kantor Balmon (Balai monitor) Bandung, kamis (14/11-2019)
Pemusnahan barang bukti perangkat telekomunikasi dan penyiaran tersebut terdiri dari, Exciter radio 46 unit, Radio Komunikasi atau HT 3 unit, STL Link 1 unit, Penguat Signal 6 unit. Barang bukti tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan sebelumnya, khususnya pada kegiatan hari tertib penggunaan frekuensi yang diselenggarakan pada tanggal 27 oktober 2019 hingga 1 November 2019.
Dikatakan Irawati Cipto Priyanti Kasubdit Monitoring dan Penertiban dari Kementerian Komunikasi RI Jakarta, dirinya sangat mengapresiasi pelaksanaan Balmon (balai monitor) Spektrum Frekuensi Radio Bandung yang melakukan penertiban frekuensi radio terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi dan alat perangkat radio