Disebutkan Kalla, barang bukti ini di dominasi barang rakitan, jika barang ini tidak di hancurkan khawatir akan digunakan sama yang lain.
“Pemusnahan ini atas putusan Pengadilan di Subang, jadi selanjutnya harus ada pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lagi. Walaupun kami sebelumnya sudah melakukan penbinaan. Namun, pelanggaran tersebut di dominasi FM Rakitan. Sebenarnya, selama mereka mengikuti aturan, administrasi dan lainnya, tentu kami tidak akan menindaknya, ujar Kalla
Kompol Kokon dari Direktorat Krimsus Polda Jabar bagian Koordwas (koordinasi dan pengawasan) ikut menambahkan, yang ditangani balkom (balai komunikasi) kls 1 bandung se Jabar ini, ada sekira 15 sampai 20 kasus pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi dan alat perangkat radio yang telah di tangani dari Januari hingga bulan November ini, imbuhnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, dari Kasubdit Monitoring dan Penertiban Kementerian Komunikasi Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jabar, Direktorat Krimsus Polda Jabar bidang Koordinasi dan Pengawasan (koordwas) dan Insan Pers dari berbagai media. (ahs)