“Karena di Bandung sudah sekian tahun baru kali ini lagi melakukan kegiatan penertiban dan perangkat nya pun usianya sudah 10 tahun an. Kegiatan seperti ini dilakukan salah satunya membuat efek jera. Dengan pemusnahan barang bukti ini, di harapkan tidak ada lagi pelanggaran. Kalau barang bukti ini tidak di musnahkan di khawatirkan akan ada lagi pelanggaran”, ujarnya saat di mintai keterangan oleh para awak media usai pemusnahan barang bukti
Ditambahkan, pemusnahan seperti ini hampir di lakukan di setiap UPT seluruh Indonesia, seperti di Mataram, di Surabaya, Semarang dan sekarang di Bandung. “Dan bandung paling banyak pelanggarannya yaa…!, ujar Irawati
Begitupun, di katakan Zainudin Kalla Kepala Balmon (balai monitor) kls 1 Bandung, ” ini tugas kami dalam melakukan pengawasan dan penertiban dengan cara penegakkan hukum. Penegakkan hukum ini pun merujuk kepada Perkap (peraturan kapolri) no 10 dan no 20 tentang pengawasan dan penertiban.