BANDUNGPOLITIK

Bawaslu Jabar: UU Tindak Pidana Money Politic Bisa Menyasar Setiap Orang

HASANAH.ID. BANDUNG – Gegap gempita penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersisa hitungan beberapa hari kedepan, Jumat, 9 Februari 2024.

Namun praktik money politic atau politik uang sering menjadi sorotan setiap pesta demokrasi ini digelar, baik tingkat Desa, DPR, DPD, DPRD, hingga Pilpres.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan money politic atau politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara.

Baca Juga: Tim Advokasi Paslon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Desak Bawaslu Segera

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan Undang-undang tindak pidana Pemilu terkait money politic bisa menyasar ke setiap orang, baik pelaksana, peserta, dan juga pemilih.

“Hati-hati pada masa tenang apalagi waktu pemungutan suara nanti, Undang-undang tindak pidana Pemilu terkait money politic bisa menyasar ke setiap orang,” kata Zacky.

Baca Juga: Dimasa Tenang Pilbup Bandung, Masyarakat Salah Satu Partai Bagikan

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock