
Contohnya Pasal 280 ayat (1) huruf j yang berbunyi, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Perbedaan dengan di masa kampanye, kata dia, Undang-undang tersebut hanya menyasar tiga subjek hukum, yaitu peserta Pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Iis Turniasih Dorong Pemerintah Tingkatkan
Sedangkan di tahapan masa tenang dan pemungutan suara, UU tersebut akan menyasar ke setiap orang yang terlibat.
“Artinya mau dia relawan, mau dia masyarakat biasa yang memang membantu menyebarluaskan money politik bisa kena pasal money politik,” ucapnya dengan tegas.
Pernyataan Zacky diperkuat dengan pasal 523 ayat 2 tentang pidana Pemilu yang mengatur terhadap setiap peserta, pelaksana, dan tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan uang atau material lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak akan diberikan sanksi pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.