Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, emas yang diperjualbelikan tetap asli. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal tanpa verifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum pencetakan cap Antam.
“Ada selisih harga akibat peredaran emas ilegal ini, yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.
Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Emas Antam
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pemalsuan emas Antam. Dalam investigasi yang mencakup periode 2010 hingga 2021, ditemukan bahwa emas dengan cap Antam ternyata berasal dari sumber ilegal.
Biasanya, sebelum sebuah emas mendapat stempel Antam, harus dilakukan verifikasi. Namun, dalam kasus ini, emas dari jalur ilegal langsung dicampur dengan emas legal, lalu dipasarkan dengan harga yang lebih rendah. Akibatnya, harga emas di pasaran pun sempat mengalami penurunan.
Penyelidikan ini menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam skema tersebut. Mereka diduga memanfaatkan celah dalam sistem produksi untuk mengedarkan emas ilegal dengan cap Antam tanpa prosedur yang benar.