Hasto Kristiyanto Sebut PP 23/2021 Adalah Perang Kepentingan Ekonomi Tapi Lupakan Kelestarian Hutan
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 15 Jul 2021 19:33 WIB
- visibility 537
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dalam konteks terbitnya PP 23/2021, menjadi tanggung jawab ideologis kita untuk menjaga hutan tetap lestari. Perintahnya jelas, tolak PP Nomor 23 Tahun 2021 yang terlalu pragmatis dalam kepentingan ekonomi semata dan melupakan semangat hutan lestari. Penolakan ini tentu akan ditindaklanjuti dengan cara-cara kepartaian PDI Perjuangan dengan sikap yang bijak melalui analisis dan kajian yang matang,” tegas Hasto.
Senada dengan Hasto, Guru Besar Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo sebagai narasumber pertama yang memberikan analisisnya terkait PP 23/2021 mengatakan bahwa ada tiga pendekatan terkait hal ini yakni, teks Peraturan-Perundangan, tata kelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.
Hariadi menyebut pada PP 23/2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92: Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.
- Penulis: Unggung Rispurwo




