Hasto Kristiyanto Sebut PP 23/2021 Adalah Perang Kepentingan Ekonomi Tapi Lupakan Kelestarian Hutan
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 15 Jul 2021 19:33 WIB
- visibility 538
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selanjutnya, pada Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Menurut Hariadi, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2021. Ditambah dengan buruknya tata kelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu sendiri.
Lebih lanjut, Hariadi mengatakan lahan pengganti berperan mengganti fungsi lingkungan hidup yang hilang. Fungsi lingkungan hidup dalam ekosistem semestinya tidak dapat diganti dengan uang, dalam hal ini dengan PNBP. Hukum alam adalah hukum besi.
“Selain harus dilakukan perbaikan, pelaksanaan regulasi ini perlu disertai keterbukaan informasi bagi publik. Publik, misalnya, perlu tahu apakah kuota penggunaan kawasan hutan telah dicapai atau belum. Selain itu, tinjauan CRA menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi ini berpotensi menjadi penyebab korupsi dan konflik kepentingan. Ini harus benar-benar diawasi oleh publik,” tegas Hariadi.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring menyampaikan implikasi perubahan kompensasi dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 akan berdampak pada deforestasi.
- Penulis: Unggung Rispurwo




