Breaking News
Trending Tags

BGN: Sekolah Berhak Menolak Sebagai Penerima Manfaat MBG

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026 11:42 WIB
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BGN menyadari untuk perbaikan gizi siswa perlu konsistensi. Pihaknya terbukanya atas saran dan kritik agar pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto ini bisa berjalan.

Nanik menegaskan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa sekolah agar para siswanya menjadi penerima manfaat MBG.

Pemerintah memang ingin memberikan MBG
kepada seluruh anak Indonesia, agar tidak ada seorang pun anak Indonesia kekurangan gizi.

Tapi, penerimaan MBG sifatnya sukarela, tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun, bahwa seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah.

“Kami, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG yang melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga itu.

Hal lain yang menjadi perhatian, terkait masih adanya kasus keracunan MBG, seperti yang terjadi di Kota Cimahi, menuai pertanyaan publik terkait urgensitas MBG di lingkungan sekolah.

Banyak pihak yang meminta untuk menghentikan atau menutup SPPG yang lalai dan berakibat negatif terhadap keselamatan dan kesehatan para siswa penerima MBG. (Uwo)***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less