Yaqut Cholil Ditahan KPK Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Menerima Sepeserpun
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB
- visibility 227
- comment 0 komentar
- print Cetak

Yaqut Cholil Ditahan KPK Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Menerima Sepeserpun (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan keputusan tersebut, KPK melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang sedang disidik.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa pihaknya kini akan memfokuskan penyelesaian proses penyidikan agar perkara tersebut dapat segera dibawa ke persidangan.
Yaqut selesai menjalani pemeriksaan pada waktu setelah azan magrib di Jakarta. Ia turun dari lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan kedua tangan terborgol. Saat keluar dari gedung, ia membawa map bermotif batik dan tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dari kebijakan terkait kuota haji tambahan. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan jemaah.
- Penulis: Atep Hilmansyah




