Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan Bagi Korban
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026 14:54 WIB
- visibility 180
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mendiktisaintek Brian Yuliarto memastikan perlindungan korban kasus pelecehan seksual FH UI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan adanya perlindungan bagi para korban kasus pelecehan seksual FH UI.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak UI untuk memantau kasus tersebut.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ungkap Brian, Rabu (15/4/26).
Kemendiktisaintek menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Ia menyebut pelecehan seksual termasuk pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.
“Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Brian.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila




