Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan Bagi Korban
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026 14:54 WIB
- visibility 181
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mendiktisaintek Brian Yuliarto memastikan perlindungan korban kasus pelecehan seksual FH UI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” jelasnya.
Apabila ditemukan adanya tindak pidana, penegak hukum akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilaporkan sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengakui perbuatannya sebagai pelaku pelecehan seksual secara verbal terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Kasus tersebut terugkap setelah pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas. Tak lama setelah itu, muncul unggahan di media sosial X yang mengungkapkan isi percakapan para pelaku di grup chat.
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila




