Breaking News
Trending Tags

Aturan Terbaru Soal Ojol, Driver Dapat Bagi Hasil Minimal 92 Persen

  • account_circle Talhah Lukman Ahmad
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026 09:45 WIB
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang mengubah peta kesejahteraan pengemudi ojek online.

Presiden ingin ada penekanan pada pembagian pendapatan hingga 92 persen untuk mitra.

Momentum pengumuman kebijakan ini berlangsung dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Di hadapan ribuan buruh, Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir memberi perlindungan nyata bagi pekerja sektor informal.

Perlindungan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Prabowo menegaskan skema baru ini memastikan pengemudi memperoleh porsi minimal 92 persen dari pendapatan.

Angka di atas disebut pemerintah sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja.

Angka 92 persen tersebut ditegaskan langsung Prabowo tetapkan sebagai standar baru yang wajib diterapkan dalam hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar presiden.

Jamin Adanya Perlindungan Sosial bagi Driver Ojol

Regulasi tersebut menurut Prabowo tidak hanya bicara soal bagi hasil, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan sosial.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Talhah Lukman Ahmad
expand_less