Aturan Terbaru Soal Ojol, Driver Dapat Bagi Hasil Minimal 92 Persen
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026 09:45 WIB
- visibility 152
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aturan atau Perpres terbaru terkait transportasi daring. Bagi hasil 92 persen bagi ojol. (Unsplash.com/grab)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah mewajibkan adanya jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan.
Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.
“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Dengan adanya aturan ini, posisi pengemudi dinilai semakin kuat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Respon Aplikator Terkait Driver Dapat 92 Persen
Terkait Perpres terbaru tentang ojol dan bagi hasil, kedua aplikator terkemuka buka suara.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah terbaru.
Ia merespons arahan Prabowo Subianto soal perlindungan pekerja transportasi daring.
Hans menyebut pihaknya masih mempelajari detail aturan tersebut secara menyeluruh.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis
Di sisi lain, Grab Indonesia juga memberikan respons serupa. CEO Neneng Goenadi menyatakan penghormatan terhadap kebijakan yang disampaikan presiden.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




