APPETRA Jawa Barat Sampaikan Aspirasi Pedagang Pasar Tradisional Diterima Komisi 2 DPRD Jawa Barat
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026 07:23 WIB
- visibility 215
- comment 0 komentar
- print Cetak

APPETRA Jawa Barat foto Bersama Ketua dan anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam dialog tersebut, APPETRA Jawa Barat mempertanyakan terkait tindaklanjut hasil Deklarasi atau pernyataan bersama pada tanggal 3 Juni 2023 lalu.
“Kami APPETRA Jawa Barat menyampaikan tindak lanjut Deklarasi bersama saat 3 Juni 2023 lalu yang menghasilkan 7 poin penting yang telah disepakati bersama pemerintah daerah dalam hal revitalisasi pasar-pasar tradisional yang dianggap merugikan para pedagang,” imbuhnya.
Menurutnya, revitalisasi sering kali berhasil menyulap fisik pasar, namun gagal menyelamatkan pedagang kecil yang tersisih oleh kenaikan biaya.
Infrastruktur pembenahan fisik fasilitas dan sarana dasar sangat diperlukan untuk mendukung aktifitas ekonomi sosial dan operasional sehari-hari agar masyarakat lebih tertarik berbelanja ke pasar tradisional, namun menjadi persoalan ketika harus terjadi kenaikan harga yang signifikan.
“Banyak pasar yang ‘direvitalisasi’ justru jadi sepi pengunjung karena harga barang naik menyesuaikan kebijakan biaya bangunan baru, ini kerap terjadi dan merugikan para pedagang exsisting atau pedagang lama,” ujarnya.
Perbaikan sarana dan prasarana menjawab keraguan masyarakat yang terkesan bahwa Pasar Tradisional indetik dengan sebutan bau, kumuh dan becek, namun fakta dilapangan, justru banyak pedagang informal yang merugikan pedagang exsisting selalu menjamur di sekitar pasar usai pasar di revitalisasi.
- Penulis: Unggung Rispurwo




