Breaking News
Trending Tags

3 Tersangka Pengeroyokan Kapolsek Cicalengka saat Karnaval HUT RI ke 81 Ditangkap, Ini Tampangnya

  • account_circle anshori
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026 07:00 WIB
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, proses penyelidikan belum berhenti. Polresta Bandung masih berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk mengetahui secara pasti awal mula keributan, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing orang dalam insiden tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan bermula ketika terjadi cekcok antara sejumlah orang dengan peserta lain dalam rangkaian karnaval. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan.

Melihat situasi semakin panas, Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka turun langsung untuk membantu mengendalikan keadaan. Keduanya saat itu sedang menjalankan tugas pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Kapolsek dan Danramil berada di lokasi dengan mengenakan seragam Pakaian Dinas Upacara atau PDU lengkap. Keduanya berusaha memisahkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak meluas dan suasana kembali aman.

Namun, tindakan aparat untuk menghentikan kericuhan justru berujung pada penyerangan. Kedua pejabat tersebut diduga menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah orang yang terlibat dalam keributan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less