3 Tersangka Pengeroyokan Kapolsek Cicalengka saat Karnaval HUT RI ke 81 Ditangkap, Ini Tampangnya
- account_circle anshori
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026 07:00 WIB
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Empat orang yang sebelumnya diamankan telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan status satu orang lainnya masih berdasarkan hasil pendalaman penyidik.
Polresta Bandung juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti lain, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih lengkap.
Dengan penetapan tiga tersangka, polisi kini fokus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti apabila para tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap aparat yang sedang melaksanakan tugas.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pengeroyokan yang mencoreng jalannya perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Cicalengka.***
- Penulis: anshori




