Hasanah.id – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memunculkan pertanyaan apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) akan ikut meningkat.
Sebagai pajak tidak langsung, PPN dikenakan pada konsumen akhir melalui penyedia layanan atau pedagang. Dalam hal ini, konsumen tidak langsung membayar pajak, melainkan melalui biaya yang dibebankan oleh penyedia layanan teknologi finansial.
Pengenaan PPN pada layanan uang elektronik merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada biaya layanan seperti pengisian ulang saldo, registrasi, transfer dana, pembayaran transaksi, dan penarikan tunai.
Sebagai contoh, jika pengguna melakukan pengisian saldo sebesar Rp10 juta dan dikenakan biaya layanan sebesar Rp500, maka PPN 11 persen atas biaya tersebut adalah Rp55.