Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa biaya serupa akan dikenai PPN saat tarif naik menjadi 12 persen. Artinya, jika biaya layanan tetap, PPN yang harus dibayar pengguna juga akan meningkat.
Untuk ilustrasi, jika tarif baru diberlakukan:
- Transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000 akan dikenai PPN 12 persen sebesar Rp600.
- Pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000 akan dikenai PPN 12 persen sebesar Rp360.
Namun, pemerintah belum menentukan secara rinci barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan tarif PPN baru ini. Dalam konferensi pers baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan dasar yang vital bagi masyarakat akan dikecualikan dari kenaikan tarif. Sebaliknya, barang dan jasa kategori premium akan dikenai tarif baru. Beberapa contoh yang disebutkan antara lain:
- Beras dan buah-buahan premium.
- Daging dan ikan kelas atas seperti salmon dan tuna premium.
- Udang premium termasuk king crab.
- Jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium.
- Listrik rumah tangga dengan kapasitas 3.500-6.600 VA.