OJK Rilis Aturan Baru POJK No. 17 Tahun 2024 untuk Kegiatan Usaha Bulion
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 15 Nov 2024 09:41 WIB
- visibility 212
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tata laksana penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Usaha bulion mencakup berbagai aktivitas terkait emas, seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga keuangan.
Regulasi ini ditetapkan untuk memberikan panduan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengelola kegiatan usaha bulion. Aturan tersebut mencakup ketentuan seperti lingkup kegiatan bulion, persyaratan bagi LJK yang ingin menyelenggarakan usaha ini, prosedur perizinan, tahapan penerapan kegiatan bulion, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Lebih lanjut, POJK ini juga mencakup kewajiban LJK untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko dalam bisnis bulion. Peraturan ini juga menekankan pentingnya program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, strategi antifraud, serta perlindungan konsumen melalui pelaporan yang terstruktur.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk membantu LJK memenuhi kebutuhan masyarakat akan emas dan mendukung monetisasi emas yang masih belum teroptimalkan. Langkah ini diharapkan dapat menghubungkan supply dan demand emas di masyarakat.
- Penulis: Bobby Suryo



