“saya berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam pengimplementasian aturan jabatan fungsional yang mengacu pada Permenpan RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kepangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Data, Kepangkatan Dan Kesejahteraan BKPSDMD Kota Cimahi Muhammad Thaufik Kurnia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, terbagi menjadi 80 (delapan puluh) orang para pejabat fungsional yang ada di OPD untuk pelaksanaan tanggal 8 juli 2024, dan sebanyak 80 (delapan puluh) orang peserta pejabat fungsional guru untuk pelaksanaan tanggal 9 juli 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Aries Apriany, S.Sos Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Kantor Regional 3 BKN Bandung dan Hj. Eem Suminar, S.Sos., M.Si Analis SDMA Madya Kantor Regional 3 BKN Bandung.