Berita

BNN Provinsi Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Kemudian petugas gabungan melakukan upaya penyerahan atau pengiriman dibawah pengawasan sesuai jadwal pengiriman,” ujarnya.

Setelah itu, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket.

DR sendiri mengaku diperintah oleh seseorang bernama DH. Dari kesaksian itu, petugas menangkap DH yang tinggal di Perum Ciomas Permai Bogor.

Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, BNN Provinsi Jabar juga mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni AJ, RE, dan BS, di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, petugas mendapatkan barang bukti seberat 39,633 kilogram ganja.

“Modusnya yakni para tersangka membawa narkotika jenis ganja yang disamarkan dengan kopi, menggunakan mobil untuk diedarkan di wilayah Bekasi-Subang,” katanya.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock