Dikatakannya terkuaknya kasus ini, setelah adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan profilling.
Ia menerangkan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Rest Area KM 19 A Tol Cikampek-Bekasi Barat.
“Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dan terhadap tersangka AJ, RE, dan BS tersebut kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambahnya.***