Perlu diketahui, lanjut Cecep menyebutkan sekitar 85% perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih pelit berbagi informasi kepada publik. Padahal, Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur secara khusus mengenai keterbukaan informasi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Cecep menjelaskan menurut catatan KIP dari hasil monitoring ke perusahaan BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu, tercatat BUMN kategori informatif hanya 1%, kategori menuju informatif 1%, klasifikasi cukup informatif 7%, kurang informatif 6%, dan tidak informatif 85%
“Paling banyak tidak informatif dan monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85% BUMN yang tidak informatif,” kata Ketua bidang Kelembagaan KIP, Cecep Suryadi.
Cecep menambahkan, tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah. Dia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat.