Ia menambahkan, nantinya 38 laporan itu akan ditindaklanjuti oleh KY RI.
Sementara itu, Komisi Yudisial RI akan menjatuhkan sanksi kepada 130 Hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019. Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.
“Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan Sidang Pleno oleh Anggota KY. Selama periode tersebut, KY telah melaksanakan penanganan lanjutan terhadap 478 register terdiri atas 98 register tahun 2019 dan di bawah 2019 ada 380 register. Khusus register di tahun 2019, ada sebanyak 71 register selesai di bawah waktu 60 hari,” ujar Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY dalam rilis yang dikirim ke Barta1.com.
Hal itu diputus dalam Sidang Pleno dengan hasil, yaitu: 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.